Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Kompas.com - 10/07/2017, 19:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Melalui amar putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016 itu, MK memutuskan KPU tak terikat rapat konsultasi dengan pihak manapun saat menyusun Peraturan KPU (PKPU).

"Semua juga harus menghormati putusan MK, bahwa rekomendasi yang disampaikan di situ itu tidak mengikat. Jadi biarkan KPU menjalankan keyakinannya yang tentu sudah dipertimbangkan masak-masak," ujar Arief, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Lagipula, kata Arief, dalam menyusun PKPU, KPU tak pernah melakukannya sendiri.

Baca: Putusan MK Tak Pengaruhi Pengawasan Komisi II terhadap KPU

KPU selalu mengundang para ahli dan melakukan uji publik sebelum menetapkan PKPU.

Dalam mengundang para ahli, Arief mengatakan, pihaknya juga selalu mengundang dari berbagai disiplin ilmu sehingga PKPU yang dihasilkan bisa relevan dengan konteks waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan.

"Jadi tidak pernah kami bikin sendirian, termasuk ketika undang-undang itu belum menyatakan putusan atau rekomendasinya mengikat. Sebelumnya, kami tetap melakukan itu. Saya pikir praktik ini pun akan kami lakukan tapi semua juga harus menghormati putusan MK," lanjut dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.

Baca: Apa Pertimbangan MK Putuskan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah Tak Mengikat KPU?

Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

"Menyatakan, pasal 9 huruf a UU No. 10 Tahun 2016 . . . sepanjang frasa 'yang keputusannya bersifat mengikat', bertentangan dengan undang-undang Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat." kata Anwar.

Turut hadir dalam persidangan, mantan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay dan Sigit Pamungkas.

Adapun, salah satu pertimbangannya, MK menilai bahwa kewajiban konsultasi tak menyalahi undang-undang tetapi frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" menyandera KPU.

KPU sebelumnya mengajukan uji materi pada Oktober 2016. Uji materi dilakukan terhadap pasal 9 huruf a UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang bunyinya, "Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a) menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat".

Kompas TV Polemik Wacana Utusan Parpol Duduk di KPU (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com