"Rentang usia terpaut jauh bukan soal, namanya juga jodoh. Tapi ini soal pengantin pria yang masih dikategorikan anak dan masih di bawah umur," kata dia.
Khofifah mengatakan, Kemensos akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait persoalan ini agar memberi edukasi kepada orangtua dan masyarakat sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Dalam UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat 1 butir C disebutkan, orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak," ujar Khofifah.
Sebelumnya, Selamat dan Rohaya nikah dipandu oleh Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) desa setempat atas nama Ibnu Hajar.
Prosesi pernikahan berlangsung sederhana dihadiri Kepala Desa Karangendah Cikani dan masyarakat serta perwakilan dari Polsek Lengkiti.
Meskpun dilaksanakan pada malam hari dan prosesi sangat sederhana, namun pernikahan berjalan dengan nuansa kebahagiaan.
Mempelai wanita yang sudah berusia lanjut dan memiliki beberapa cucu ini tampak malu-malu.
Setelah prosesi ijab kabul, mempelai wanita terlihat malu duduk merapat dengan pengantin pria.
Kapolsek Lengkiti Ipda Ahsum yang dikonfirmasi Senin (3/7/2017) membenarkan bahwa di wilayah Polsek Lengkiti telah terjadi pernikahan beda usia.
"Pernikahan ini terjadi atas dukungan semua masyarakat setempat, sebab pasangan ini mengancam akan bunuh diri bersama-sama apabila pernikahan mereka dilarang,” terang Ipda Ahsum.
Ahsum menambahkan, sebenarnya pasangan Rohaya dan Selamat Riyadi sudah lama ingin melangsungkan pernikahan.
Namun karena masyarakat masih belum berkenan lantaran perbedaan usia kedua mempelai terpaut sangat jauh, keinginan itu belum terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.