Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sidang Patrialis Ingatkan Saksi agar Tak Terjerat Pidana Korporasi

Kompas.com - 03/07/2017, 16:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2017).

Keempat saksi tersebut adalah Kumala Dewi Sumartono, Resti Octavia Iskandar, Sutiknyo, dan Evi Julia Novarina.

Keempatnya merupakan  karyawan CV Sumber Laut Perkasa. Para saksi tersebut merupakan bawahan Basuki Hariman dan Ng Fenny, yang didakwa menyuap Patrialis Akbar.

Sepanjang persidangan, para saksi ditanya seputar proses pembukuan dan keuangan di CV Sumber Laut Perkasa.

Salah satunya terkait voucher uang senilai Rp 2 miliar yang diberi inisial MK.

Baca: Patrialis Mengaku Spontan Beri Saran Dekati Hakim Lain

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango meminta para saksi tersebut untuk lebih berhati-hati dalam mengatur manajemen keuangan perusahaan.

Nawawi menasihati agar para pegawai mengetahui dengan pasti aliran dana yang dikeluarkan atau digunakan oleh perusahaan.

Menurut Nawawi, sikap hati-hati diperlukan untuk mengantisipasi pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan korupsi.

"Apalagi sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.  Bisa-bisa pengurusnya yang kena. Jadi, hati-hati kalau bekerja," kata Nawawi.

Baca: Patrialis Sebut Uang 10.000 Dollar AS untuk Umrah adalah Piutang

Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.

Uang-uang tersebut diberikan oleh kedua terdakwa, Basuki dan Fenny.

Semua pemberian uang diserahkan melalui Kamaludin yang juga satu perusahaan dengan Basuki.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Diduga, putusan uji materi tersebut akan berpengaruh terhadap kelancaraan usaha CV Sumber Laut Perkasa yang dimiliki Basuki.

Kompas TV Hakim Konstitusi non aktif. Patrialis Akbar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jakarta. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap lebih dari 2 miliar Rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com