JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mendesak DPR agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme).
Wiranto mengatakan, maraknya aksi terorisme oleh pelaku yang tidak berafiliasi dengan jaringan terorisme atau "lone wolf" tidak bisa dicegah tanpa ada payung hukumnya.
"Kalau terorisme kita kan selalu berkutat dengan masalah UU. UU-nya belum selesai. Kami akan terus mendesak teman-teman dari DPR segera menuntaskan UU itu," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Menurut Wiranto, saat ini fenomena lone wolf tengah menjadi perhatian pemerintah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Wiranto, RUU Antiterorisme harus segera diselesaikan.
Baca: Panglima TNI: Bodoh jika Masih Pakai UU Anti-Terorisme yang Sekarang
Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan masyarakat dalam jaringan early warning system sebagai upaya deteksi dini.
"Kedua, dengan melibatkan masyarakat dengan cara memberdayakan mereka untuk masuk ke dalam jaringan early warning system. Pendeteksian dini terhadap orang-orang yang dicurigai akan melakukan aksi terorisme," ujar dia.
Wiranto mengatakan, pencegahan menyebarnya paham radikalisme di masyarakat terus dilakukan pemerintah melalui Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dan program bela negara di bawah Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Baca: Ini Alasan Pembahasan RUU Anti-Terorisme Belum Rampung
"Maka kembali pemantapan Pancasila harus dilakukan. Pemantapan bela negara yang terus digodok oleh Wantannas. Kemudian juga siskamling dihidupkan lagi oleh Kemendagri dan polisi. Memang itu sangat efektif. Intinya kita tidak boleh lengah," kata Wiranto.