Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Perindo Sebut Status Tersangka Hary Tanoe Tak Ganggu Aktivitas Partai

Kompas.com - 23/06/2017, 21:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menegaskan status tersangka Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedijo tak memengaruhi aktivitas partai.

Rofiq menyatakan, persiapan pemilu tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun saat ini Ketua Umum Perindo berstatus tersangka.

Ia pun menilai status tersangka Hary janggal karena sempat ada perbedaan pernyataan terkait status hukum bos MNC itu antara Kejaksaan dan Polri.

(Baca: Pengacara Hary Tanoe Duga Ada Penganiayaan Hukum Bermotif Politik)

"Kami jalan terus. Persiapan politik yang lain kami juga terus melakukan upaya. Jadi no problem," ujar Rofiq kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2017).

Bahkan, Rofiq menyampaikan, saat ini Perindo telah menyelesaikan seluruh persiapan untuk tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Sesuai Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, rencananya memang hanya partai baru yang diverifikasi kepengurusannya hingga ke ringkat kecamatan.

"Persiapan verifikasi sudah selesai. Partai Perindo sama sekali tidak terganggu, sedikitpun," lanjut Rofiq.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca: Sekjen Perindo Sebut Penetapan Tersangka Hary Tanoesoedibjo Janggal)

Ia diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini.

"Kalau tidak salah dua hari lalu," kata Rikwanto.

(Baca: Polri: Hary Tanoe Sudah Tersangka)

Kompas TVHary Tanoesoedibjo Jadi Tersangka Pengancaman Lewat SMS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com