"Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak," ujar Giri.
Dalam upaya membangun kesadaran dan pemahaman gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK terus melakukan sosialisasi ke berbagai institusi pemerintah maupun badan usaha milik negara, menerbitkan surat edaran dan mendorong sistem pengendalian gratifikasi di masing-masing institusi.
(Baca juga: Hakim Minta KPK Lebih Banyak Sosialisasikan Bentuk Gratifikasi dalam Budaya Terima Kasih)
KPK juga melakukan pemetaan titik rawan gratifikasi di layanan-layanan publik, seperti pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama dan layanan pendidikan.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, dapat menghubungi nomor telefon 021-25578440/8448, pesan singkat ke 0855-8845678, surat elektronik (email) ke: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melaporkan secara daring/online melalui situs https://gol.kpk.go.id/login.
Untuk keterangan lebih lanjut, kunjungi situs http://www.kpk.go.id/gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.