Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara untuk Lapor Hadiah Terkait Jabatan

Kompas.com - 22/06/2017, 14:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Idul Fitri 1438 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali pegawai negeri dan penyelenggara negara di seluruh Indonesia untuk tidak menerima hadiah terkait jabatan.

Jika hadiah tersebut terpaksa diterima, misalnya bingkisan yang langsung dikirim ke rumah, kantor, atau ditransfer masuk ke rekening pribadi, KPK mengingatkan agar hadiah tersebut segera dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

"Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/6/2017).

Giri menegaskan bahwa agama Islam tidak melarang menerima hadiah. Namun, hadiah yang terkait jabatan, termasuk dalam kategori gratifikasi.

Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parsel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat, atau yang berhubungan dengan jabatannya.

Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, lanjut Giri, menerima gratifikasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan menimbulkan konflik kepentingan.

Bagi yang menerima dianggap melakukan kesalahan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.

"Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita," ujar Giri.

Dari laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dua tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK mendapati peningkatan pelaporan.

Pada 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik total senilai Rp 35,8 Juta.

Sedangkan pada 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan-minuman, voucher belanja, laptop, sarung, kristal dan lain sebagainya total senilai Rp1,1 miliar.

Seperti diungkapkan awal Juni lalu, nilai pelaporan gratifikasi secara umum yang masuk ke KPK mulai Januari–Mei 2017 telah mencapai Rp108,3 miliar.

Jumlah ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai, setelah terus menerus mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2013, nilai pelaporan gratifikasi sekitar Rp 1,9 miliar. Tahun 2014 naik menjadi Rp 3,6 miliar. Kemudian pada 2015 mencapai Rp 7,3 miliar. Kemudian, pada 2016 nilainya mencapai Rp 14,5 miliar.

Giri mengatakan, meningkatnya jumlah pelaporan tersebut setiap tahunnya seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

"Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak," ujar Giri.

Dalam upaya membangun kesadaran dan pemahaman gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK terus melakukan sosialisasi ke berbagai institusi pemerintah maupun badan usaha milik negara, menerbitkan surat edaran dan mendorong sistem pengendalian gratifikasi di masing-masing institusi.

(Baca juga: Hakim Minta KPK Lebih Banyak Sosialisasikan Bentuk Gratifikasi dalam Budaya Terima Kasih)

KPK juga melakukan pemetaan titik rawan gratifikasi di layanan-layanan publik, seperti pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama dan layanan pendidikan.

Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, dapat menghubungi nomor telefon 021-25578440/8448, pesan singkat ke 0855-8845678, surat elektronik (email) ke: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melaporkan secara daring/online melalui situs https://gol.kpk.go.id/login.

Untuk keterangan lebih lanjut, kunjungi situs http://www.kpk.go.id/gratifikasi.

Kompas TV Jokowi Dukung Penguatan KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com