JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Adi Dharma Wicaksono, mengaku belum mengetahui bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Ia mengatakan, belum mendapatkan salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.
"Kami belum terima tembusan itu jadi kami belum bisa beri tanggapan apapun," ujar Adi kepada Kompas.com, Kamis (22/6/2017).
Padahal, kata Adi, seharusnya SPDP itu ditembuskan kepada pihak pelapor dan terlapor.
Pihaknya baru bisa memberi tanggapan jika sudah menerima salinan SPDP dan mempelajarinya.
"Kami tidak bisa sepihak komentari sesuatu yang belum kami lihat secara faktanya," kata Adi.
Baca: Kejagung Terima Surat Perintah Penyidikan dari Polri dengan Tersangka Hary Tanoe
Tim pengacara Hary juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mengenai pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat soal status hukum Hary.
Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
SPDP dari Polri
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Dalam SPDP itu, kata Noor, telah tercantum nama CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.
Jampidum sebelumnya juga menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016. Namun, belum dicantumkan nama tersangka.
Hary Tanoe masih disebut sebagai terlapor.
Noor mengatakan, penjelasannya soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan Hary Tanoe tersangka.