Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Masih Tunggu Surat Pengunduran Diri Gubernur Bengkulu

Kompas.com - 21/06/2017, 17:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga Rabu (21/6/2017) sore, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan langsung mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bengkulu.

Selain itu, Ridwan juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu.

"Sampai sore ini belum ada (surat resmi pengunduran diri)," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).

Tjahjo menjelaskan, surat pengunduran resmi tersebut diperlukan sebagai salah satu syarat untuk memproses pemberhentian Ridwan.

Baca: Ditahan KPK, Ridwan Mukti Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Bengkulu

Dalam surat tersebut, kata Tjahjo, Ridwan harus menjelaskan secara detil alasan dari pengunduran dirinya itu.

Jika alasan yang diutarakan terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, maka Kemendagri harus menunggu keterangan resmi terkait status hukum Ridwan dari pihak KPK.

"Dasar keputusan kan harus ada surat resmi pengunduran diri dan alasannya. Kalau alasan OTT KPK kan perlu keterangan resmi dari KPK karena pengangkatan gubernur adalah Keppres. Administrasinya harus benar tidak bisa katanya dan keterangan lisan," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, penunjukan Plt Gubernur atau tidak bergantung pada keputusan resmi dari KPK.

Jika tersangka ditahan, maka akan ada penunjukan Plt.

Bila tidak ditahan, maka tak perlu menunjuk Plt. Ia mencontohkan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saat itu, Ahok tidak diganti Plt ketika berstatus tersangka karena tidak ditahan. Ketika Ahok ditahan, Kemendagri langsung menunjuk Plt.

"Prinsipnya Kemendagri menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait statusnya sekarang, dasar keputusan resmi KPK. Baru Mendagri ambil keputusan selanjutnya, bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) gubernur, atau wagubnya," ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com