Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya Menolak, Kapolri Kini Buka Dialog dengan DPR soal Penjemputan Miryam

Kompas.com - 20/06/2017, 21:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membuka ruang mendatangkan Miryam S. Haryani dalam proses Panitia Khusus hak angket KPK di DPR RI.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Polri sebenarnya tidak bisa membantu Pansus hak angket KPK untuk mendatangkan Miryam.

Berdasarkan KUHAP, polisi harus memiliki dasar hukum untuk membawa seseorang dari satu tempat ke tempat lain.

"Itu harus ada surat perintah membawa di dalam rangka pro yustisia. Artinya harus dalam rangka proses hukum. Nah ini (yang dilakukan Pansus hak angket KPK) kan proses politik," ujar Tito di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2016).

(Baca: Kapolri Tak Akan Bawa Miryam ke Pansus Angket KPK, Ini Alasannya)

Namun, di sisi lain, Tito mengakui, permintaan Pansus hak angket untuk membawa Miryam itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Dalam salah satu pasal, disebutkan bahwa kepolisian bisa membantu DPR untuk menghadirkan seseorang yang dibutuhkan.

Meski demikian, Tito mengatakan, UU tersebut tidak secara jelas mengaturnya sehhingga Polri tidak bisa melampaui tugas dan wewenangnya sesuai KUHAP.

"Acara di MD3 itu enggak jelas bentuknya. Apakah untuk mendatangkan seseorang itu lewat surat perintah membawa atau paksa atau apa? Kalau penyanderaan, apakah ada surat perintah penyanderaan?" ujar Tito.

Oleh sebab itu, Tito berencana membentuk tim khusus untuk mengkaji kerancuan dasar aturan itu.

(Baca: Misbakhun Usul DPR Tahan Anggaran Polri-KPK, Pelayanan Publik Terancam)

"Kami nanti ada tim yang dipimpin Wakapolri melaksanakan konsultasi hukum dengan teman-teman di DPR. Apakah ada kesepakatan mengenai interpretasi hukum ini," ujar Tito.

"Kalau ada kesepakatan, kita lihat nanti. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, saya pikir kami perlu meminta fatwa kepada instansi berwenang untuk interpretasikan ini, di antaranya MA," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggulirkan hak angket KPK.

Salah satu anggota pansus, Mukhamad Misbakhun mengusulkan menahan anggaran KPK dan Polri tahun 2018 jika tidak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kinerja pansus dalam menghadirkan Miryam.

Padahal, menurut Misbakhun, aturan itu merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Kompas TV Pansus Angket KPK akan Panggil Miryam S. Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com