Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendibud Nilai Kebijakan 8 Jam Belajar Belum Dipahami Mendalam

Kompas.com - 17/06/2017, 11:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ari Santoso menilai kebijakan belajar delapan jam sehari mendapat banyak pertanyaan dan kritik karena belum dipahami secara mendalam oleh masyarakat.

"Masyarakat baca permennya itu, pemahaman pasalnya belum tuntas. Sehingga ada beberapa hal yang dipertanyakan," kata Ari, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).

(baca: Ini Plus Minus Sekolah 8 Jam Sehari)

Selain itu, Ari mengatakan ada kekeliruan saat pemahaman belajar delapan jam sehari disebut sebagai full day school. Akibat penggunaan istilah tersebut kemudian muncul kesan anak-anak akan seperti disandera di sekolah.

"Padahal di permen (peraturan menteri) ini tidak ada kata-kata full day school tetapi penguatan pendidikan karakter (PPK)," ujar Ari.

(baca: Jokowi Minta Mendikbud Kaji Ulang Kebijakan 8 Jam Belajar)

Menurut Ari, PPK dilakukan dalam rangka mendukung Nawacita yang digagas Presiden Joko Widodo. Dia juga meminta agar kebijakan tersebut tidak dianggap menambah jam belajar di kelas karena pada pelaksanaannya peserta didik akan diajak bermain sambil belajar.

"Saya yakin niat Kemendikbud dan pemerintah itu bukan nambah di intrakurikulernya, tapi nambah supaya anak-anak (sambil) bermain," ujar Ari.

(baca: Apa Itu Pendidikan Karakter dalam Program 8 Jam Belajar di Sekolah?)

Kompas TV Mendikbud Wacanakan Sekolah 5 Hari Dalam Sepekan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com