JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta sisa periode 2012-2017, Kamis (16/7/2017).
Pelantikan itu menyusul status gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, yang divonis hakim dua tahun penjara atas perkara penodaan agama.
Prosesi pelantikan diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden Nomor 76p Tahun 2017 tentang pengangkatan sebagai gubernur definitif tersebut kepada Djarot di Istana Merdeka, Jakarta.
Setelah itu, Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Djarot sendiri berpindah ke Istana Negara untuk prosesi pelantikan.
Di Istana Negara, acara pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Setiawan.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan didampingi rohaniwan. Sumpah ini dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
(Baca: Djarot, Gubernur DKI Ketiga dalam Lima Tahun Terakhir)
Acara dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat.
Turut hadir dalam prosesi itu, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, jajaran menteri Kabinet Kerja hingga jajaran DPRD DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.