Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Saksi dari KKP dan Kemendag Terkait Kasus PT Garam

Kompas.com - 14/06/2017, 18:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan importasi garam yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan dokumen importasi PT Garam.

"Penyidik sudah menahan direktur utama, selanjutnya sekarang sedang memeriksa pihak yang terkait dalam pengeluaran dokumen-dokumen impornya, siapa yang mengeluarkan, dimintai keterangan sebagai saksi ," ujar Setyo, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Menurut Setyo, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perkanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan.

"(Saksi) itu ada dari KKP dan Kementerian Perdagangan, sebagai pihak yang memberikan rekomendasi," kata Setyo.

Setyo mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca: Ini Kronologi Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti materil dari keterangan saksi.

"Bisa jadi (tersangka baru). Polisi mencari bukti materil. Keterangan-keterangan dari saksi kita kumpulkan. Induksinya dari TKP, deduksinya dari keterangan. Kami juga mencari motifnya apa sih sebetulnya," kata Setyo.

"Apabila nanti sudah mendapatkan informasi yang kuat baru kami bisa menentukan siapa-siapa saja yang terlibat," tambah dia.

Boediono ditangkap pada Sabtu (10/6/2017), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi.

Menurut kepolisian, perusahaan PT Garam seharusnya mengimpor garam konsumsi, namun realisasinya menjadi garam industri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan, PT Garam selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.

Namun, sesuai Surat Persetujuan Import yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.

Kemudian, garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram, dengan merek garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi.

Sedangkan, sisanya 74.000 ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Atas tindakannya itu, Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kompas TV Dirut PT Garam Tersangka Penyalahgunaan Izin Impor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com