Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Mana TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme?

Kompas.com - 14/06/2017, 06:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Presiden Joko Widodo agar TNI dilibatkan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi perdebatan dalam masyarakat.

Ada yang khawatir dengan aspek hukum, ada juga yang khawatir akan ada tumpang tindih peran dengan Polri.

Padahal menurut Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Raden Muhammad Syafi'i, sebetulnya perdebatan mengenai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah selesai sejak 2004.

"Yaitu ketika penyusunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 7 Ayat (2) mereka memiliki 14 operasi militer selain perang, salah satunya mengatasi aksi terorisme," kata Syafi'i dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b, TNI memiliki 14 tugas pokok operasi militer selain perang, yaitu (1) mengatasi gerakan separatis bersenjata; (2) mengatasi pemberontakan bersenjata; (3) mengatasi aksi terorisme; (4) mengamankan wilayah perbatasan; (5) mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; serta (6) melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

TNI juga memiliki tugas untuk (7) mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; (8) memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; (9) membantu tugas pemerintah daerah; serta (10) membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, (11) membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; (12) membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; (13) membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; serta (14) membantu pemerintah dan pengamanan pelayanan dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

"Dalam RUU yang diajukan pemerintah, Pasal 43 b, memang pemerintah sangat menginginkan pelibatan TNI," ujar Syafi'i.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini perkembangannya sudah mencapai sekitar 60 persen. Dari 112 daftar inventarisasi masalah yang dibahas di Panja, sudah disepakati 66 poin.

(Baca juga: Setara Sebut TNI Sudah Punya Kewenangan Berantas Terorisme)

Dalam kesempatan sama, pakar intelijen Stepi Anriani mengatakan, peran TNI, Polri, dan intelijen dalam pemberantasan terorisme bisa dibagi-bagi.

Pertama, TNI bisa masuk atau berperan secara militer untuk menangani organisasi terorisme yang juga dilatih secara militer. Kedua, polisi bisa melakukan penindakan termasuk terhadap aksi pendanaan terorisme.

"Dananya dari mana, black market yang digunakan mana saja, bagaimana money laundering-nya," kata Stepi.

Sedangkan, intelijen bisa berperan dalam melacak sekaligus menghambat agar faksi-faksi yang ada di dalam negeri tidak terkoneksi dengan kelompok teroris di luar.

(Baca juga: Koalisi Sipil Ajukan Enam Syarat jika TNI Dilibatkan Atasi Terorisme)

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com