JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sampai sepekan, dua perampokan sadis terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam dua aksi perampokan tersebut, para perampok membawa senjata api dan menembak para korban yang melawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto meminta warga turut berpartisipasi mengawasi peredaran senjata api ilegal.
Ia memastikan, senjata api yang digunakan oleh para pelaku kejahatan itu adalah senjata api ilegal.
"Saya boleh pastikan bahwa pelaku-pelaku kejahatan tidak mungkin memakai senjata yang terdaftar. Karena mereka tahu, senjata terdaftar itu sudah ada didentifikasi larasnya. Karena sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan, sudah diidentifikasi oleh teman-teman di Baintelkam Polri," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
"Kalau dia mendapatkan senjatanya saja susah, saya pastikan tidak akan mengorbankan kesusahannya itu hanya untuk merampok," kata Setyo.
Baca: Kronologi Penembakan Perempuan Korban Curanmor di Tangerang
Setyo mengatkan, ada banyak jenis senjata api.
Namun, yang berada di bawah pengawasan Polri adalah senjata api yang tercatat atau sudah berizin. Misalnya senjata api untuk olahraga menembak, berburu, target, dan tembak reaksi.
"Sementara yang digunakan penjahat-penjahat itu senjata-senjata rakitan atau pabrikan tetapi yang selundupan. Ya, itu senjata gelap," ujar Setyo.
Dia menambahkan, ada salah satu provinsi di Sumatera yang memang terkenal sebagai daerah pengrajin senjata api.
Para pengrajin mengambil bahan-bahan tertentu dari logam dan kemudian merakitnya menjadi senjata api rakitan.
"Tinggal mereka mencari peluru atau amunisinya," kata Setyo.
Setyo menuturkan, peredaran amunisi dan penggunaan senjata api rakitan inilah yang perlu diwaspadai. Pasalnya, senjata api rakitan beredar luas tanpa izin.
"Ini perlu partisipasi masyarakat. Manakala dia melihat, mendengar, atau mendapatkan informasi tentang adanya senjata api rakitan tersebut segera melapor kepada polisi," ujar Setyo.