Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Dinilai Bisa Tangkap Orang Pakai Pasal Makar, tetapi...

Kompas.com - 13/06/2017, 13:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah menyatakan, negara bisa saja melakukan penangkapan terhadap mereka yang diduga melakukan makar, demi melindungi warga negara lain secara luas.

Hal ini disampaikan Roichatul Aswidah saat menjadi ahli dari pihak pemohon uji materi sejumlah pasal terkait perbuatan makar, dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/6/2017). Adapun pihak pemohon adalah Institute For Criminal Justice Reform (ICJR).

Namun, menurut Roichatul, upaya kriminalisasi terhadap seseorang merupakan langkah terakhir yang dilakukan negara.

Dengan kata lain, jika semua cara yang ada dan telah diatur dalam undang-undang tidak cukup memberikan perlindungan terhadap warga negara secara umum.

"Aturan ini merujuk pada ketentuan Pasal 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang kemudian disahkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang di dalammya memuat terminologi hak atas perlindungan hukum yang memberi amanah kepada negara untuk memberikan perlidungan, bukan hanya dari aparat negara tapi juga pihak ketiga, yakni masyarakat," kata Roichatul dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Namun, Roichatul menilai, upaya negara membatasi hak seseorang atau mengkriminalisasi menjadi tidak tepat jika langkah itu ditempuh untuk menjerat para aktivis dengan tuduhan makar sebagaimana terjadi di Indonesia.

"Sebab pasal makar justru menyasar pada ekspresi politik. Dalam studi ICJR beberapa kasus terkait ekpresi politik secara damai dipidana dengan pasal makar tersebut," kata Roichatul.

Oleh karena itu, menurut Roichatul, makna makar dalam pasal makar harus didefinisikan secara terbatas, untuk mencegah ketidakjelasan penerapan pasal makar.

Sebab, penerapan pasal makar dengan definisi yang luas justru berpotensi menjadi ancaman dalam penegakan hak asasi manusia.

"Hukum tidak boleh sewenang wenang, ambigu, harus jelas, dan dibuat secara hati-hati serta teliti. Tidak diperkenankan multi-interpretasi, namun harus ketat dan bersifat limitatif," ujarnya.

(Baca juga: Penggunaan Pasal Makar Ancam Ekspresi Politik Masyarakat)

Sebelumnya, ICJR mengajukan uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). ICJR minta kejelasan definisi makar dalam KUHP.

Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan, kata "makar" dalam KUHP merupakan terjemahan dari kata "aanslag" dari KUHP Belanda. Namun, kata dia, tidak ada kejelasan definisi dari kata "aanslag".

"Makar bukan bahasa Indonesia yang mudah dipahami, 'makar' dari bahasa Arab. Sedangkan 'aanslag' artinya serangan. Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari aanslag," kata Erasmus di gedung MK, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

(Baca: ICJR Ajukan Uji Materi Pasal Makar ke MK)

Sedangkan dalam bahasa Indonesia, makar menunjukkan kata sifat atau ekspresi niat yang tanpa serangan.

Erasmus menyebutkan, perumusan pidana harus berdasarkan pada kejelasan tujuan dan rumusan yang merupakan bagian dari asas legalitas. Kejelasan rumusan, lanjut dia, merupakan bagian dari melindungi warga negara.

Kompas TV Sidang kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com