Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Pembentukan Hak Angket Memenuhi Unsur "Error in Subjecto"

Kompas.com - 11/06/2017, 22:53 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi ilmu hukum Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi unsur "error in subjecto" atau subyek gugatan salah .

Pasalnya menurut Abdul, fungsi pengawasan melalui hak angket yang ditujukan kepada KPK tidak sesuai ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Menempatkan KPK sebagai subyek hak angket merupakan kesalahan. Itu memenuhi unsur error in subjecto," ujar Abdul saat memberikan keterangan pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/6/2017).

Abdul menjelaskan, berdasarkan UU MD3, hak angket bertujuan menyelidiki kebijakan eksekutif atau pemerintah, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, menurut Abdul, KPK merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum.

Selain itu, materi yang dipersoalkan oleh DPR pun lebih kepada soal administrasi dan manajemen. Oleh sebab itu Abdul menilai materi yang dipersoalkan tidak menyentuh prinsip umum kepentingan masyarakat banyak.

Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3 menyebut hak angket bertujuan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara.

"Hak angket itu kan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah apakah sesuai UU. Artinya yang harus dilihat subyeknya adalah eksekutif atau pemerintah eksekutif. Sedangkan KPK adalah lembaga negara tapi menjalankan fungsi penegakan hukum," tutur Abdul.

Baca: Ini Daftar 23 Anggota DPR di Pansus Hak Angket KPK

Pada kesempatan yang sama, peneliti ICW Almas Sjafrina berpendapat bahwa pembentukan pansus hak angket KPK cacat hukum karena tidak sesuai dengan pasal 201 UU MD3.

Almas menuturkan, jika mengacu pada pasal 201 UU MD3 maka keanggotaan panitia hak angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Sementara saat ini ada tiga fraksi yang belum mengirim perwakilan, yaitu PKS, Demokrat, dan PKB.

"Menurut UU MD3 panitia angket berasal dari semua unsur fraksi. Jadi pansus hak angket KPK ini tidak legal. Menyalahi Pasal 201. Kurang satu fraksi saja tidak legal," ucapnya.

Kompas TV Hak Angket, Melemahkan Atau Memperkuat KPK? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Minta PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tepat Waktu, Pimpinan DPR Ajak Semua Pihak Turun Tangan

Jokowi Minta PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tepat Waktu, Pimpinan DPR Ajak Semua Pihak Turun Tangan

Nasional
Tanggapi Santai Pernyataan Kaesang Soal Duet dengan Anies, Projo: Bisa Saja Bercanda

Tanggapi Santai Pernyataan Kaesang Soal Duet dengan Anies, Projo: Bisa Saja Bercanda

Nasional
Bicara Marwah DPR di Bidang Legislasi, Hasto Kristiyanto: Sekarang Terbalik, Sering Ada Kepentingan di Luar

Bicara Marwah DPR di Bidang Legislasi, Hasto Kristiyanto: Sekarang Terbalik, Sering Ada Kepentingan di Luar

Nasional
Kalah di Pilpres, Anies Akhirnya Kembali Bertarung di Jakarta

Kalah di Pilpres, Anies Akhirnya Kembali Bertarung di Jakarta

Nasional
Airlangga Ungkap Terjadi 'Shifting' Perdagangan ke AS, tetapi RI Belum Menikmati

Airlangga Ungkap Terjadi "Shifting" Perdagangan ke AS, tetapi RI Belum Menikmati

Nasional
Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang

Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang

Nasional
Anggap KPK Tidak Tepat Sita Ponsel Hasto, Politikus PDI-P: Ini Bukan Tangkap Tangan

Anggap KPK Tidak Tepat Sita Ponsel Hasto, Politikus PDI-P: Ini Bukan Tangkap Tangan

Nasional
Pemikir Bebas Melawan Kebekuan

Pemikir Bebas Melawan Kebekuan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta | Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang

[POPULER NASIONAL] Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta | Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang

Nasional
Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Nasional
KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

Nasional
Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

Nasional
Muhadjir: Tak Semua Korban Judi 'Online' Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

Muhadjir: Tak Semua Korban Judi "Online" Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

Nasional
WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com