Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tunggu Audit BPK soal Total Kerugian Negara Akibat PT Garam

Kompas.com - 11/06/2017, 17:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Total kerugian negara akibat penyalahgunaan importasi yang dilakukan oleh PT Garam (Persero) masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun jika dilihat dari potential loss bea masuk saja, maka kerugian negara tercatat mencapai Rp 3,5 miliar. Kerugian ini dihitung dari tarif bea masuk dikalikan nilai importasi yang seharusnya dibayarkan PT Garam ke negara apabila mengimpor garam konsumsi.

"Total kerugiannya kita sedang minta ke BPK untuk melakukan audit. Tetapi sementara kita bisa hitung impor garam konsumsi 75.000 ton, bea masuk yang harusnya dibayarkan Rp 3,5 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6/2017).

Selain hilangnya potensi bea masuk, kerugian ekonomi lain juga bakal dirasakan pelaku industri garam dalam negeri, utamanya para petani garam. Namun, kerugian ini juga dikarenakan kebijakan importasi garam itu sendiri.

"Petani garam kan akan panen bulan ini dan dua bulan ke depan. Kalau sekarang pasar sudah penuh dengan garam, tentunya dia (petani) akan kesulitan mendapatkan harga yang baik," imbuh Agung.

Ditambah lagi, kerugian yang kemungkinan besar dialami masyarakat konsumen. Sebab, garam industri yang diimpor PT Garam harganya Rp 400 per kilogram. Namun, PT Garam mengemasnya sebagai garam konsumsi dan dijual dengan harga Rp 1.200 per kilogram.

Baca: Ini Kronologi Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam

Disparitas harga yang tinggi merugikan konsumen. Selain itu, ada potensi kerugian dari sisi kesehatan. Sebab, garam konsumsi seharusnya mengandung kadar NaCl di bawah 97 persen. Sedangkan hasil lab terhadap SEGI TIGA G milik PT Garam berkadar hingga 99 persen.

"Tetapi soal kesehatan itu, bukan ranah kami. Tetapi BPOM atau Dinas Kesehatan," kata Agung.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono kemarin Sabtu (10/6/2017).

Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kompas TV 5 Varian Garam Terinspirasi dari Air Mata Manusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com