Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Tidak Mungkin Ada Kriminalisasi Ulama

Kompas.com - 10/06/2017, 21:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto memastikan tidak ada upaya kriminalisasi ulama yang dilakukan Polri. Rikwanto memastikan segala proses dalam penanganan perkara telah sesuai dengan aturan hukum.

Salah satunya, proses hukum yang dilakukan terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Sihab.

"Saudara HR sudah ada 50 saksi dan 24 lebih saksi ahli. Mereka memberikan keterangan apa adanya sesuai dengan keahliannya. Tidak mungkin ada kriminalisasi di sana," ujar Rikwanto saat ditemui di Djakarta Theater, Sabtu (10/6/2017).

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendapatkan laporan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Presidium Alumni 212, tentang adanya dugaan kriminalisasi terhadap ulama.

Baca: Temui Wiranto, Komnas HAM Bahas Dugaan Kriminalisasi Ulama dan HTI

Laporan dari TPM secara khusus bertindak untuk dan atas nama Muhammad Gatot Saptono alias Al Khaththath, yang ditahan karena diduga melakukan makar terkait unjuk rasa pada 31 Maret 2017.

Ada pula laporan dari Tim Advokasi Presidium Alumni 212, yaitu dugaan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, ulama GNPF-MUI (Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, dan Munarman) karena melakukan unjuk rasa pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Saat disinggung mengenai hal itu, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan, Kepolisian akan tetap melakukan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.

Proses hukum tetap dilakukan meski ada pihak lain yang menginginkan kasus tersebut dihentikan.

"Kita ikuti saja mekanisme hukum jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin saat ditemui di Djakarta Theater, Sabtu.

Baca: Kapolda: Apakah Oknum Ulama kalau Bersalah Tak Boleh Dihukum?

Lebih lanjut, secara spesifik Rikwanto meminta agar Rizieq Shihab, yang namanya juga diadukan karena diduga mengalami kriminalisasi, agar segera pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum.

Dengan bersedia menjalani pemeriksaan, maka Rizieq memiliki kesempatan untuk menjelaskan apa yang ia ketahui tentang perkara yang melibatkannya.

"Yang bersangkutan silakan saja diperiksa untuk memberikan keterangan, untuk sampaikan apa yang dialami. Ini yang kami harapkan segera mungkin," kata Rikwanto.

Kompas TV Komnas HAM ke Kemenko Polhukam Soal Kriminalisasi Ulama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com