JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini penyidik telah memeriksa lima saksi untuk tersangka tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Kelima saksi tersebut adalah Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid, Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi dan Sekretaris Ditjen PPMD Mukhlis.
Selain itu KPK juga memeriksa Sekretaris Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Harlina Sulistyarini dan Sekretaris Badan Penelitian, Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Jajang Abdullah.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK berupaya menelusuri aliran dana dan mengungkap sumber dana yang diduga digunakan untuk menyuap auditor BPK Ali Sadli.
"Kami sedang mendalami dari mana aliran dana atau sumber dana uang yang diduga merupakan suap terhadap auditor BPK tersebut," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Dari pemeriksaan Taufik Madjid, lanjut Febri, penyidik mendalami upaya apa saja yang dilakukan oleh pihak Kemendes untuk mempengaruhi auditor BPK.
Penyidik juga ingin mengetahui proses pemeriksaan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 yang dilakukan oleh BPK.
Febri mengatakan, meski Taufik Madjid baru dua minggu menjabat sebagai Plt Dirjen, namun penyidik meyakini Taufik mengetahui siapa yang ditugaskan untuk membicarakan atau mengurus terkait laporan keuangan tersebut dan juga berkomunikasi dengan BPK.
"Jadi kami ingin merinci betul bagaimana alur proses internal di Kemendes dan bagaimana hubungan ke pihak auditor BPK-nya," kata Febri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan kantor BPK RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) ditangkap KPK saat OTT tersebut.
Di kantor BPK, KPK juga mengamankan Jarot Budi Prabowo (JBP), sekretaris RS, sopir JBP, dan satu orang satpam. KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor BPK.
Di ruang Ali Sadli, KPK menemukan uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian dari total commitment fee Rp 240 juta untuk suap bagi pejabat BPK.
(Baca juga: KPK Telusuri Oknum Lain di Kemendes yang Dekati Auditor BPK)
Uang Rp 40 juta ini merupakan pemberian tahap kedua ketika tahap pertama Rp 200 juta diduga telah diserahkan pada awal Mei 2017.
Sementara KPK menemukan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS atau setara dengan 39,8 juta di dalam brankas saat menggeledah ruangan milik Rochmadi Saptogiri.
KPK sedang mempelajari uang di ruangan Rochmadi Saptogiri tersebut terkait kasus dugaan suap yang sedang ditangani ini atau bukan.
(Baca juga: KPK Yakin Kasus Suap Auditor BPK dan Kemendes Libatkan Banyak Pihak)
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB, mendatangi kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan dan mengamankan Sugianto. Setelah melakukan rangkaian penangkapan dan penggeledahan, dari hasil gelar perkara KPK meningkatkan status perkara kasus ini menjadi penyidikan.
Dari total tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya menjadi tersangka. Mereka yang menjadi tersangka, yakni Sugito, Jarot Budi Prabowo, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
KPK menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tersebut.
(Baca juga: Menteri Eko Buka Akses bagi KPK untuk Bersih-bersih Kemendes)