Dalam dokumen 27 halaman itu, beberapa masukan yang disampaikan ke PTUN di antaranya soal polemik pemanduan sumpah kepemimpinan DPD versi Oesman Sapta Odang yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi.
Menurut Bivitri, pemanduan sumpah itu ilegal karena putusan MA sendiri telah membatalkan masa kepemimpinan pemimpin DPD dari 2,5 tahun menjadi kembali ke 5 tahun.
Selain itu, APHTN-HAN juga mempertanyakan kehadiran Suwardi memandu sumpah jabatan itu. Alasan pertama, kata Bivitri hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 260 UU MD 3.
Kedua, proses penuntunan sumpah dilakukan di luar jam kerja.
"Kami mempertanyakan kehadiran Wakil Ketua MA dalam proses pelantikan Ketua DPD versi OSO, karena selain bertentangan dengan putusan MA, juga tidak sesuai pasal 260 UU MD3. Karena di situ dikatakan harus Ketua MA, tetapi yang melantik Wakil Ketua MA," pungkas Bivitri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.