JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap kepada Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki, tidak hanya diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Basuki diduga menerima suap dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Perkebunan.
"Pada 21 Mei menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kemudian Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Baca: Kepala Dinas Berikan Rp 600 Juta Per Tahun kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim
Menurut Basaria, Basuki diduga menerima suap dari para kepala dinas, untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017.
"Yang pasti komitmen sudah ada dari kepala dinas bersama dengam Komisi B, untuk memberikan Rp 600 juta tiap tahun," kata Basaria.
Untuk itu, pimpinan KPK mengimbau agar pihak-pihak yang diduga memberikan atau menerima uang segera melaporkan tindak pidana tersebut kepada KPK.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki diduga menerima uang Rp 600 juta setiap tahun dari masing-masing kepala dinas yang menjadi mitra kerjanya.
Pemberian itu diduga untuk memperlemah pengawasan terhadap pengelolaan anggaran setiap kedinasan.
Hal itu diketahui setelah Basuki ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Basuki ditangkap tidak lama setelah menerima uang dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto.
"Total komitmen fee sebesar Rp 600 juta terkait pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran Jatim tahun 2017," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Menurut Basaria, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga perkara suap tersebut terjadi setelah ada kesepakatan antara Basuki dan setiap kepala dinas.
Pemberian disepakati secara bertahap.
Baca: Suap DPRD Jatim Terkait Pengawasan Anggaran dan Revisi Peraturan Daerah
Basaria mengatakan, pemberian dilakukan per triwulan, yakni sebesar Rp 150 juta setiap kali pemberian.
"Memang benar banyak kepala dinas, tapi sementara yang kami tahu hanya yang termonitor dan tertangkap pada saat operasi tangkap tangan ini," kata Basaria.
Komisi B bermitra dengan sejumlah SKPD Jatim, antara lain Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam.
Baca: KPK Tetapkan Anggota DPRD dan Dua Kadis di Jatim sebagai Tersangka