Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudiantara: Penyebar Video Perempuan yang Nyaris Bugil Bisa Dipidana

Kompas.com - 06/06/2017, 14:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta masyarakat tidak menyebarkan video seorang perempuan nyaris bugil yang belakangan viral di media sosial.

Rudiantara menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seseorang bisa dipidanakan jika menyebarluaskan konten berisi pornografi.

"Enggak boleh itu. Bisa kena UU ITE yang mendistribusikan," ujar Rudiantara saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).

Menurut Rudiantara, saat ini pemerintah akan lebih ketat mengawasi seluruh konten yang beredar di media sosial.

Dia juga mengingatkan soal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa MUI tersebut mengharamkan penyebaran materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

"Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif. Kemarin MUI sudah keluarkan fatwa, apa-apa saja yang diharamkan apakah itu gibah mengadu domba dan lain sebagainya," kata Rudiantara.

Sebelumnya beredar video seorang perempuan nyaris bugil yang sedang berbelanja beredar viral di media sosial. Lokasi kejadian disebut-sebut di sebuah apotek di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam video itu, terlihat gambar diambil dari luar apotek. Dalam video tersebut, terlihat sosok perempuan berambut pendek, mengenakan sandal, tengah berdiri di depan meja kasir.

Perempuan itu hanya terlihat mengenakan celana dalam. Tangan perempuan yang belum diketahui identitasnya itu tampak memegang benda menyerupai tas kecil sambil terus menutupi bagian dadanya.

Saat perempuan itu keluar dari apotek, warga langsung geger.

"Dunia kiamat, bentar lagi kiamat...," ucap seorang warga yang terdengar dari rekaman video tersebut.

(Baca juga: Perempuan Nyaris Bugil di Mangga Besar Menangis Ketika Keluar Apotek)

Setelah keluar dari apotek, perempuan itu nampak keluar berjalan cepat melewati kerumunan warga di depan lorong apotek. Dia terlihat seperti terburu-buru.

Dari informasi yang dihimpun, perempuan berambut pendek itu meninggalkan lokasi dengan menaiki taksi berwarna hitam.

(Baca juga: Cari Identitas Wanita Setengah Bugil, Polisi Selidiki CCTV Apotek Roxy)

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa hukum dan pedoman bermuamalah atau berperilaku melalui media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com