Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Sebut TNI Sudah Punya Kewenangan Berantas Terorisme

Kompas.com - 05/06/2017, 15:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, pelibatan TNI dalam penindakan aksi terorisme sebenarnya bukan barang baru bagi peraturan perundangan di Indonesia.

Oleh sebab itu, mewacanakan kembali pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme menunjukkan banyak pihak yang tidak memahami undang-undang. 

"Dukungan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme melalui revisi UU 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menunjukkan banyak pihak ahistoris dengan regulasi TNI dan praktik pemberantasan terorisme yang selama ini dijalankan," ujar Hendardi melalui siaran pers, Senin (5/6/2017). 

Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sesungguhnya telah mengatur bahwa TNI memiliki tugas memberantas terorisme sebagai salah satu dari 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP). 

Dengan demikian, tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam RUU Antiterorisme yang sedang dirancang antara DPR dan Pemerintah, TNI sebenarnya sudah mengemban mandat tersebut. 

"Buktinya, dalam beberapa operasi di mana Polri memerlukan bantuan TNI, dua institusi ini mampu bekerja profesional dan efektif," ujar Hendardi. 

(Baca juga: Panglima Tak Masalah jika TNI Tidak Dilibatkan dalam UU Antiterorisme)

Mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme, menurut Hendardi, justru akan bertentangan dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada OMSP, termasuk dalam soal terorisme.

Hendardi melanjutkan, sebagai sebuah kebijakan dan keputusan politik negara, maka operasi militer selain perang, termasuk dalam memberantas terorisme, adalah keputusan ad hoc dan temporer oleh suatu situasi darurat dimana terorisme dianggap mengancam kedaulatan negara. 

"Jika pelibatan TNI dipermanenkan dalam RUU Antiterorisme, sama artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas, karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil," ucap Hendardi.

(Baca juga: TNI dan Polri Belum Satu Suara Terkait UU Antiterorisme)

Kompas TV Perlukah TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com