Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terorisme seperti Gunung Es, BNPT Butuh UU Antiterorisme yang Kuat

Kompas.com - 06/12/2016, 12:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Suhardi Alius menilai bahwa kasus terorisme menyisakan masalah lebih besar yang tak terlihat di permukaan.

Karena itu, dibutuhkan undang-undang yang kuat serta komprehensif untuk mengatasi persoalan tersebut secara menyeluruh.

"Karena teroris merupakan persoalan gunung es," ujar Suhardi dalam Seminar Nasional bertema "Preventive Justice dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme" di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

"Yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil, padahal di bawah masih menyimpan persoalan terorisme yang bisa berkembang menjadi aksi teror jika tidak ditangani dengan baik," kata dia.

Suhardi menilai, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum mampu menyelesaikan persoalan yang ada.

Menurut Suhardi, persoalan terorisme saat ini kian bertamabah, ketika kelompok radikal mulai menggunakan dunia maya sebagai tempat untuk menyebarkan paham serta ideologi yang mereka yakini.

Setidaknya, hal itu telah ditunjukkan oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Kita lihat bagaimana mereka sebarkan ideologi melalui cyberspace. Mereka bisa merekrut ribuan orang dari seluruh dunia untuk bergabung dengan mereka," ujarnya.

BNPT, kata dia, telah mengajukan sejumlah usulan dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme yang kini tengah dibahas di DPR.

Beberapa poin usulan itu di antaranya penambahan masa penangkapan, masa penahanan, serta masa penelitian berkas.

Di samping itu, BNPT juga mengusulkan agar ketika proses persidangan digelar, hal itu dapat dilakukan secara telekonferensi.

Dengan sejumlah poin revisi tersebut, Suhardi berharap, UU Antiterorisme yang ada semakin kuat.

Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat mengungkap lebih dalam mengenai modus yang digunakan, jaringan yang dimiliki pelaku, serta senjata yang digunakan dalam beraksi, yang dapat menjadi potensi ancaman pada masa mendatang.

Lebih jauh, ia menambahkan, selain masalah ideologi, terorisme juga timbul lantaran masalah kebudayaan.

Untuk itu, ia mengatakan, perlu adanya pendekatan kebudayaan untuk melakukan deradikalisasi para pelaku atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi pelaku.

"(Ancaman yang) tidak tampak adalah para keluarga pelaku tindak pidana terorisme, para mantan pelaku, (serta) simpatisan aktif dan pasif dari kelompok organisasi radikal teroris," kata dia.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com