Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Usulan ICJR Terkait Hak Korban dalam RUU Antiterorisme

Kompas.com - 14/01/2017, 21:21 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu mengatakan, Rancangan Undang-Undang Antiterorisme perlu memasukkan ketentuan penanganan korban terorisme.

Menurut dia, ketentuan terkait korban terorisme belum diatur dalam draf RUU Antiterorisme. Untuk itu, Erasmus memberikan sejumlah usulan kepada pemerintah dan DPR.

Pertama, Erasmus menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR harus memasukkan ketentuan hak korban seperti pemberian kompensasi. Kompensasi, kata dia, merupakan tanggung jawab negara terhadap korban.

"Kompensasi dalam UU (Pemberantasan) Terorisme (Nomor) 15 Tahun 2003 itu pengadilan yang harus memutuskan. Harusnya ini tanggung jawab negara," kata Erasmus di aula Dewan Pers, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Menurut Eramus, kompensasi kepada korban tidak perlu diberikan melalui putusan pengadilan. Bila menungu putusan pengadilan, hak korban terancam lenyap sebab jarang sekali pelaku selamat setelah bom meledak.

"Bukan karena kami dukung terorisme tapi karena kami sadar kalau pelaku tidak ditangkap korban tidak dapat haknya. Makanya kita berharap tidak ada lagi syarat putusan pengadilan untuk berikan kompensasi," ucap Erasmus.

Kedua, Erasmus mengusulkan dibuatnya perluasan definisi korban tindak pidana terorisme. Korban terorisme, lanjut dia, tidak hanya dipandang sebagai luka fisik, melainkan juga psikologis.

"Korban itu bagi mereka yang terdampak langsung di tempat kejadian. Memang sudah diatur dalam UU LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) tapi ini harus dibunyikan kembali," ujar Erasmus. 

Ketiga, Erasmus menyebutkan penanganan cepat terhadap korban sangat diperlukan. Hak korban berupa tindakan medis dan psikologis harus diberikan secara sistematis.

Untuk melaksanakan hal itu, kerja sama lintas lembaga diperlukan. Antara lain Kementerian Sosial, Polri, dan LPSK.

Kompas TV 2016, Kepolisian Ungkap 170 Kasus Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com