Alasan keadilan dan pemerataan
Pansus RUU Pemilu mengungkap sejumlah alasan mengapa dibutuhkan penambahan kursi DPR RI. Di antaranya mempertimbangkan faktor jumlah penduduk dan luas wilayah.
Selain itu, ada beberapa wilayah yang alokasi kursinya diambil oleh daerah lain karena pemekaran sehingga perlu dikembalikan.
"Pertimbangan utama itu kan keadilan, proporsional, pemerataan, berdasarkan jumlah penduduk," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Riza Patria.
Pihak Pemerintah sebelumnya mengusulkan penambahan kursi hanya berkisar lima kursi sampai 10 kursi saja. Namun belakangan, Pemerintah menyetujui penambahan 10 kursi sampai 15 kursi.
"Kami paham lah itu kan juga demi pemerataan dan sebagainya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo memahami adanya keperluan menambah kursi untuk daerah-daerah yang kursinya dinilai mahal.
"Kami mencermati, ya proses jumlah kursi itu. Pada posisi yang lalu memang tidak memperhitungkan tingkat kemahalan," tuturnya.
Kompromi
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo tak menampik jika angka 15 kursi tersebut merupakan titik kompromi DPR dan Pemerintah.
Menurut dia, kompromi merupakan hal biasa dalam pembahasan sebuah undang-undang.
"Dalam pembahasan kan selalu begitu, melalui diskusi panjang dulu kalau tidak ada, ketemu dari hati ke hati atau setengah kamar lah," ujar Soedarmo.
"Biasanya kalau begitu akan mendapatkan satu keputusan," kata dia.
Namun tak hanya melulu kompromi, keputusan tersebut juga didasari kriteria dan pertimbangan tertentu.
"Kompromi tapi juga memenuhi kriteria, tujuan dari pembuatan undang-undang ini," tutur mantan Perwira Tinggi Badan Intelijen Negara (BIN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.