Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Rizieq Shihab sebelum Minta Bantuan Interpol

Kompas.com - 31/05/2017, 07:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik belum memutuskan apakah akan meminta bantuan Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau tidak.

Red notice merupakan permintaan menemukan dan menahan sementara mereka yang dianggap terlibat kasus kriminal. 

Keputusan permintaan red noticeakan ditentukan setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya sebagai satuan kepolisian yang menangani perkara.

"Satu proses penerbitan red notice itu dilakukan melalui gelar perkara dibutuhkan beberapa satuan kerja internal di tubuh Polri yang memberikan masukan-masukan," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Jika penyidik menganggap ada kebutuhan mendesak bekerja sama dengan kepolisian luar negeri, maka red notice akan diterbitkan.

Sebaliknya, jika tak dibutuhkan, maka penyidik bisa melakukan upaya sendiri untuk memeriksa Rizieq.

Baca: Polisi Tantang Rizieq Buktikan di Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

Salah satunya dengan menerbitkan surat penangkapan dan akan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tak juga kembali ke Tanah Air.

"Nanti ini masih akan dibicarakan, masih akan ada kegiatan-kegiatan, rapat-rapat. Bagi para penyidik informasi-informasi dari satuan kerja lainnya itu dibutuhkan," kata Martinus.

Penyidik juga perlu masukan dari Divisi Hubungan Internasional Polri yang nantinya akan berhubungan langsung dengan Interpol.

Polri tidak bisa langsung menangkap seseorang yang berperkara yang berada di wilayah hukum negara lain.

"Dari hasil gelar ini apakah kita butuhkan untuk kita meminta bantuan kepolisian internasional melalui red notice atau tidak, nanti akan kita putuskan," kata dia.

Rizieq ditetapkan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp yang mengandung konten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Saat ini, Rizieq diketahui tengah berada di Arab Saudi.

Baca: Pengacara: Rizieq Akan Pulang Saat Pendukung Siap Jemput di Bandara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.

Polri sebelumnyabtelah berulang kali meminta Rizieq, melalui pengacaranya, agar segera kembali ke Indonesia.

Namun, imbauan tersebut tak digubris.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Surat penangkapan ini terbit, setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com