JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ke-17 kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5/2017).
Pengunjung sidang yang sebelumnya sempat berkurang, kali ini bertambah ramai karena salah satu saksi yang dihadirkan adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dia disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Selama persidangan, Andi tampak leluasa menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim maupun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, hampir semua keterangan Andi terpatahkan saat majelis hakim memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk memberikan tanggapan atas keterangan para saksi.
Terdakwa Irman tak sepakat dengan keterangan yang disampaikan Andi.
Bahkan, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut sampai-sampai merasa difitnah.
"Mohon maaf majelis, ada banyak sekali keberatan saya. Banyak keterangan saksi yang tidak sesuai fakta," ujar Irman, kepada majelis hakim.
Baca: Disebut Sampai Melempar Piring, Terdakwa Kasus E-KTP Merasa Difitnah
Andi mengatakan bahwa Irman pernah memperkenalkan dia dengan Paulus Tanos, salah satu pengusaha yang akan ikut proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Andi, Irman memberitahu bahwa Paulus adalah orang dekat Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
"Demi Allah, saya kan lagi puasa, saya tidak pernah keluarkan kata-kata itu," kata Irman.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kemudian kembali bertanya kepada Andi terkait keterangannya yang dibantah oleh Irman.
Namun, Andi menyatakan tetap pada keterangannya.
Mengenai hal lain, Andi mengatakan bahwa ia tidak pernah berhubungan dengan DPR RI dalam proyek e-KTP.