JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5/2017).
Dalam persidangan, Andi mengaku memberikan uang kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri.
"Uang yang saya berikan totalnya 1,5 juta dollar AS," ujar Andi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diserahkan kepada Irman dan Sugiharto yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP.
Saat itu, Irman merupakan pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Menurut Andi, pada tahun 2011 dia diminta Sugiharto datang ke ruangan Irman di Kantor Kemendagri.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Telusuri Aset Andi Narogong
Dalam pertemuan itu, Irman meminta Andi untuk memberikan uang operasional, yang kemudian disanggupi oleh Andi.
Menurut Andi, dalam penyerahan uang, dia diwakili oleh adiknya, Vidi Gunawan. Sementara, Irman dan Sugiharto menugaskan bawahannya, Yoseph Sumartono.
Pemberian pertama sebesar 500.000 dollar AS diserahkan di Cibubur Junction. Kemudian, 400.000 dollar AS di Holland Bakery, Kampung Melayu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan