Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD dinilai Tak Berbeda dengan LSM

Kompas.com - 27/05/2017, 17:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai tak berbeda dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sebab, hingga kini DPD hanya berfungsi sebagai pengusul sebuah undang-undang, bukan membuat UU layaknya Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya berpendapat memang dari dari dulu ini LSM sebenarnya," kata ahli hukum Ahmad Rivai dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

(Baca: Rebutan Kursi Pimpinan DPD Sudah Terjadi Sejak 2009)

Rivai mengatakan, DPD baru bisa dikatakan berbeda dengan LSM jika ada perubahan fungsi. Ia menilai, DPD yang berfungsi mewakili daerah seharusnya tidak hanya mengusulkan, tetapi bisa membuat Undang-undang.

Oleh karena itu, ia mengusulkan Pasal 22 huruf d UUD 1945 yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang DPD untuk diamandemen. 

"Justru disini lah kemajuan yang harus dicapai DPD," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida juga menyampaikan hal serupa.

Laode mengibaratkan DPD layaknya Non-Governmental Organization (NGO).

(Baca: "DPR Melihat DPD sebagai Saingan")

Sebab, setiap anggota harus memperjuangkan kepentingan daerah dengan kewenangan yang terbatas.

"Jadi figur harus tampil perjuangkan kepentingan daerah, tidak boleh hanya diam. DPD itu seperti NGO pelat merah lah," ucap Laode.

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com