JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP-HTI) Yusril Ihza Mahendra optimistis pihaknya bakal menang melawan pemerintah.
Pemerintah menempuh jalur hukum untuk membubarkan HTI.
Yusril menilai, HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi.
Selain itu, menurut dia, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma kepatutan.
"HTI berada di posisi yang benar dan pemerintah di posisi yang salah," ujar Yusril, saat memberikan keterangan pers, di kantornya, Selasa (23/5/2017).
Menurut Yusril, rencana pembubaran HTI yang diumumkan oleh pemerintah pada 8 Mei 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Yusril menjelaskan, dalam UU tersebut secara jelas diatur berbagai tahapan yang harus dilalui pemerintah sebelum membubarkan sebuah ormas.
Baca: HTI Siapkan 1.000 Advokat Hadapi Gugatan Pemerintah
Pasal 59 UU Ormas menjelaskan tentang larangan bagi sebuah ormas.
Larangan itu antara lain melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan.
Mereka juga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak.
Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 60 sampai Pasal 82, di antaranya pembubaran.
Pemerintah daerah dalam UU ini bisa menghentikan kegiatan ormas.
Undang-Undang ini menyebutkan, dapat membubarkan suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif.
Bentuknya tiga kali peringatan tertulis.