JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Perpanjangan masa penahanan ini terhitung mulai Selasa (23/5/2017).
"Untuk tersangka AA kami lakukan masa perpanjangan penahanan 30 hari ke depan terhitung mulai besok 23 Mei 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/5/2017)
Perpanjangan penahanan tersebut untuk kepentingan melengkapi berkas perkara.
Andi Narogong ditangkap pada Kamis (23/3/2017).
Baca: Dalam BAP, Saksi Sebut Andi Narogong dan Novanto Pengatur Proyek E-KTP
Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Andi juga diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
Dalam perkara ini, ia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.