JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz Arafiq, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/5/2017).
Fahd diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 13.10 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan hari ini, Fahd mengaku identitasnya disita oleh KPK.
"Tadi hari ini hanya penyitaan identitas KTP karena perapihan berkas," kata Fahd.
Fahd sebelumnya dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Baca: Korupsi Proyek Al Quran, Fahd Akan Ungkap Peran Priyo Budi Santoso di Pengadilan
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sementara, anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.
Kasus ini terakhir diusut pada 2012. Febri mengatakan, KPK menemukan fakta baru dalam kasus ini sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka.
Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Baca: Korupsi Proyek Al Quran, Fahd Dikonfrontasi dengan Priyo Budi Santoso
Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.