"ICJ mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum internasional seperti entitas bisnis. Jadi, subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga nonnegara," kata Hendardi.
Kasus yang diadili di ICJ itu misalnya, sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.
"Klaim kriminalisasi atas Rizieq Shihab jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," kata Hendardi.
Sedangkan ICC, mengadili empat jenis kejahatan universal, yaitu genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.
"Jadi, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC," imbuh Hendardi.
Apalagi, sambung Hendardi, ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara. Sayangnya, Indonesia belum meratifikasinya.
"Jadi, mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus Rizieq Shihab ini oleh pengacara-pengacaranya?" tanya Hendardi.
Menurut dia, sebagai warga negara, Rizieq seharusnya taat hukum untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Apalagi pemeriksaan terhadapnya ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana.
Hendardi menambahkan, pemeriksaan juga tidak selalu berujung pada status tersangka.
"Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, Rizieq Shihab harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri," pungkas Hendardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.