JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah mengatakan, fraksinya tetap pada posisi menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, PKB masih menunggu rapat Badan Musyawarah dan dinamika selanjutnya.
"Belum saatnya kami mengirim atau tidak mengirim. Masih tunggu Bamus. Sampai sekarang kami tidak akan mengirim. Kami akan mendengar fraksi lain seperti apa," kata Ida, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Ida mengatakan, PKB juga akan meminta anggota-anggota fraksinya yang duduk di Badan Legislasi untuk melakukan kajian.
Baca: Tak Kunjung Berlanjut, Hak Angket KPK Gugur?
Kajian itu terutama soal tafsir dari ketentuan hak angket dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 201 ayat (2) UU MD3 menyebutkan: "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR".
Pasal tersebut dinilai multitafsir karena beberapa pihak mengatakan bahwa pansus tak akan terbentuk jika tak semua fraksi mengirimkan wakil.
Sementara, ada yang menyebutkan, pansus tetap dapat terbentuk meski ada fraksi yang tak mengirimkan wakil.
"Nanti kami pelajari," kata Ida.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.