Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?

Kompas.com - 19/05/2017, 08:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama masih diperlukan.

Ia mengingatkan agar keinginan untuk menghapus atau mengubah pasal tersebut tak hanya didasari oleh keinginan sesaat apalagi hanya didasari kasus yang menimpa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Persoalannya, apakah penghapusan ini karena faktor Ahok saja? Apakah masyarakat Bali atau kesukuan lain mengatur tentang pasal ini? Apakah penghapusan ini hanya kepentingan sesaat? Atau kepentingan sosial negara agar negara bisa memerankannya untuk mengatur masyarakatnya," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Desmond menambahkan, pasal tersebut ada dalam rangka menghindari konflik horizontal di masyarakat sehingga diadakan pembatasan di bidang agama. Jika dihapuskan, maka sama saja dengan menyerahkan peradilan kepada masyarakat.

(Baca: Orang yang Terjerat Kasus Penistaan Agama Meningkat di Era Reformasi)

"Kalau dicabut, yang membuat perbedaan ini semakin tajam, akhirnya peradilan jalanan. Kecenderungan bagi mayoritas terhadap minoritas. Apa yang terjadi? Di mana posisi peran negara?" kata Politisi Partai Gerindra itu.

Ia menilai, masyarakat Indonesia belum betul-betul siap dengan kebhinekaan dan tidak melakukan penghinaan terhadap agama lain. Oleh karena itu, pasal ini masih dibutuhkan agar perbedaan di masyarakat tak semakin tajam. Perbaikan pasal yang ada masih lebih dimungkinkan ketimbang menghapusnya.

"Kan persoalannya hari ini apakah pasal atau ketidaktegasan aparat dalam persoalan menegakkan keadilan? Kita jangan bicara pasal, itu pasal mati kok. Tapi manusianya mau tidak, tertib tidak menghina agama lain?" tuturnya.

"Pasal itu akan mati sendiri kalau antar warga yang berbeda agama tidak saling melakukan pelecehan dan penistaan," sambung Desmond.

Kompas TV Aksi Solidaritas 1.000 Lilin untuk Ahok Ricuh di Makassar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com