JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Bareskrim Polri belum bisa menaikkan status laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, ke tingkat penyidikan.
Alasannya, bukti-bukti yang diajukan Antasari sudah digunakan dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Penyidik tidak bisa memproses karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Meski demikian, kata Setyo, bukan berarti tindak lanjut atas laporan Antasari berakhir.
Penyelidikan masih dilakukan meski butuh waktu lebih lama. Polisi masih berupaya mencari bukti baru.
"Mana kala nanti ditemukan alat bukti baru yang bisa dipakai, maka mungkin bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Setyo.
Baca: Laporan Kriminalisasi Antasari Kemungkinan Tak Berlanjut ke Penyidikan
Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi yang diajukan Antasari maupun penyelidik.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa Anatlltasari melaporkan sejumlah penyidik yang menangani kasusnya dulu.
Setyo juga tak membantah bahwa ada polisi yang dilaporkan Antasari.
"Ya, bisa saja disebutkan demikian. Tapi kembali lagi penegakan hukum kan harus berdasarkan aturan yang diatur dalam KUHAP," kata Setyo.
Saat ditanya apakah penyidik kasus itu juga dimintai keterangan, Setyo enggan menjawabnya.
"Sudah masuk materi," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menyatakan, kemungkinan laporan Antasari tidak berlanjut ke tingkat penyidikan.
Baca: Antasari Terima jika Laporan Kriminalisasinya Dihentikan, asal...
Herry mengatakan, untuk naik ke tahap penyidikan membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Namun, polisi sampai saat ini masih mencoba mencari bukti-bukti tersebut.
Sementara itu, Antasari akan menerima apapun hasil penyelidikan dan penyidikan polisi terkait laporan yang dia layangkan.
Sejak awal, ia menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Antasari mengatakan, selama alasan penghentian masuk akal dan langkah yang diambil kepolisian proporsional, ia akan menerima.
Jika tidak, Antasari memastikan akan mengambil langkah lain untuk memperjuangkan haknya.
"Kalau (alasannya) tidak (bisa diterima), asal-asalan, ada upayanya kok. Upaya hukumnya," kata Antasari.