JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai belum siap membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa menanggapi keinginan Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.
"Adanya rencana menerbitkan Perppu untuk pembubaran ormas menunjukkan ketidakkonsistenan dan tidak siapnya pemerintah dalam mengambil keputusan," ujar Alghiffari saat dihubungi, Kamis (18/5/2017).
Menurut Alghiffari, putusan pemerintah untuk membubarkan HTI berubah-ubah. Pembubaran HTI diawali dengan pengumuman pemerintah.
Baru Kemudian, pemerintah menyatakan bahwa pembubaran akan dilakukan melalui jalur pengadilan.
(Baca: Pimpinan DPR Nilai Pembubaran HTI Lebih Baik Lewat Pengadilan)
Namun kini, Pemerintah menyatakan akan menerbitkan perppu untuk membubarkan HTI.
Menurut Alghiffari, pemerintah sedianya mengkaji lebih dalam dan memikirkan lebih matang sebelum menyatakan langkah yang akan ditempuh untuk membubarkan HTI.
Menurut Alghiffari, jikapun pemerintah jadi menerbitkan Perppu, langkah tersebut bukanlah cara yang tepat.
Karena berbagai hal terkait ormas sudah diatur dalam undang-undang ormas. Selain itu, proses pembubaran organisasi sesuai undang-undang belum pernah diuji.
"Sehingga tidak ada cukup alasan mengatakan bahwa perlu peraturan yang baru," kata Alghiffari.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati jika ingin menerbitkan Perppu.
Menurut dia, perlu ada penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait penerbitan Perppu tersebut.
Hal yang perlu dijelaskan, di antaranya, apakah perppu itu untuk mengganti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU Ormas) atau ada tujuan lain.
(Baca: Komisi II Minta Pemerintah Berhati-hati jika Ingin Bubarkan HTI melalui Perppu)
Sebab, UU Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.
"Mau nembak satu (Ormas) atau semua ini? Ya kan? Kalau Perppu-nya mengatakan bahwa pembubaran ormas tidak perlu melalui pengadilan, berarti semua ormas bisa terdampak," kata Fandi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
"Makanya perlu kehati-hatian," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.