Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firza

Kompas.com - 18/05/2017, 17:33 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap menghadapi Firza Husein dan penasihat hukumnya di pengadilan. Firza Husein berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Percakapan itu diduga melibatkan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kalau dirasa kurang pas itu silakan saja dipraperadilankan, nanti akan kami buktikan di pengadilan dengan data dan barang bukti yang ada," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017).

Argo menghargai upaya praperadilan Firza. Jika dirasa upaya penyidikan polisi kurang pas, Firza dipersilakan menyampaikannya ke persidangan untuk diuji.

Baca juga: Jadi Tersangka, Firza Husein Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan

"Itu adalah hak tersangka, kalau tak terima ya ke pengadilan untuk menguji apakah tindakan polisi sudah tepat atau tidak," kata Argo.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam lalu. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kompas TV Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan via Whatsaap berkonten pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com