JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjamin kerahasiaan data perbankan yang diaksesnya.
Ditjen Pajak berwenang mengakses informasi perbankan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.
Perppu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Pelaksanaan dari Perppu ini harus bisa menjamin bahwa tidak terjadi penyalahgunaan data yang diberikan pihak perbankan," ujar Misbakhun, saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).
Jika tidak, maka Ditjen Pajak tidak akan dipercaya oleh masyarakat sebagai institusi penarik pajak dan berisiko berat.
"Saya setuju dengan Perppu tersebut. Sudah saatnya rezim kerahasiaan perbankan untuk perpajakan diakhiri. Dan menurut saya, kita sudah terlambat melakukan itu. Kita punya kepentingan nasional yang sangat mendesak, penting, yaitu penerimaan perpajakan," papar Misbakhun.
Apalagi, kata Misbakhun, pajak merupakan tulang punggung pembiayaan ekonomi bagi Indonesia.
Baca: Pimpinan KPK Dukung Perppu Akses Keuangan untuk Pajak
Oleh karena itu, harus dijaga kesinambungannya dan harus berjalan dengan baik.
Ia mengatakan, membayar pajak adalah kewajiban konstitusional warga negara.
"Kalau penerimaan pajaknya tidak di-support, bayangkan bagaimana kita menghadapi penerimaan pajak yang makin lama makin stagnan. Setelah tax amnesty ya kita harus melakukan ini," ujar Misbakhun.
"Tidak boleh orang mengatakan privasinya terganggu dan sebagainya, tidak boleh. Karena kewajiban membayar pajak adalah kewajiban konstitusional," lanjut dia.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.
"Kalau Ditjen Pajak berarti dia tidak perlu lagi minta persetujuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (untuk mengakses informasi keuangan)," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.
Baca: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Bank, Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Sebenarnya, jauh sebelum adanya Perppu ini, Ditjen Pajak sudah memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Hanya saja, harus meminta izin kepada Bank Indonesia. Bukan perkara gampang mendapatkan izin dari BI.
Prosesnya kerap membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Akibatnya, pemeriksaan pajak bisa menjadi molor.
Namun, setelah adanya Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak tidak perlu lagi susah payah karena bisa langsung meminta data kepada bank.