Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Harus Jamin Kerahasiaan Data Perbankan

Kompas.com - 17/05/2017, 18:26 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjamin kerahasiaan data perbankan yang diaksesnya.

Ditjen Pajak berwenang mengakses informasi perbankan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Perppu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Pelaksanaan dari Perppu ini harus bisa menjamin bahwa tidak terjadi penyalahgunaan data yang diberikan pihak perbankan," ujar Misbakhun, saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).

Jika tidak, maka Ditjen Pajak tidak akan dipercaya oleh masyarakat sebagai institusi penarik pajak dan berisiko berat.

"Saya setuju dengan Perppu tersebut. Sudah saatnya rezim kerahasiaan perbankan untuk perpajakan diakhiri. Dan menurut saya, kita sudah terlambat melakukan itu. Kita punya kepentingan nasional yang sangat mendesak, penting, yaitu penerimaan perpajakan," papar Misbakhun.

Apalagi, kata Misbakhun, pajak merupakan tulang punggung pembiayaan ekonomi bagi Indonesia.

Baca: Pimpinan KPK Dukung Perppu Akses Keuangan untuk Pajak

Oleh karena itu, harus dijaga kesinambungannya dan harus berjalan dengan baik.

Ia mengatakan, membayar pajak adalah kewajiban konstitusional warga negara.

"Kalau penerimaan pajaknya tidak di-support, bayangkan bagaimana kita menghadapi penerimaan pajak yang makin lama makin stagnan. Setelah tax amnesty ya kita harus melakukan ini," ujar Misbakhun.

"Tidak boleh orang mengatakan privasinya terganggu dan sebagainya, tidak boleh. Karena kewajiban membayar pajak adalah kewajiban konstitusional," lanjut dia.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.

"Kalau Ditjen Pajak berarti dia tidak perlu lagi minta persetujuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (untuk mengakses informasi keuangan)," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.

Baca: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Bank, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Sebenarnya, jauh sebelum adanya Perppu ini, Ditjen Pajak sudah memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Hanya saja, harus meminta izin kepada Bank Indonesia. Bukan perkara gampang mendapatkan izin dari BI.

Prosesnya kerap membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Akibatnya, pemeriksaan pajak bisa menjadi molor.

Namun, setelah adanya Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak tidak perlu lagi susah payah karena bisa langsung meminta data kepada bank.

Kompas TV Kemudahan Mengurus Pajak Via Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com