JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak menegaskan, Kemenkumham hanya menjalankan perintah undang-undang saat memberikan status bebas bersyarat kepada Urip Tri Gunawan.
Urip merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami kan melaksanakan tugas sesuai UU. Kalau aturannya ada, kan sifatnya lapas itu pembinaan, bagaimana dia mengembalikan orang itu lebih baik atau buruk dari sebelumnya," kata Wayan kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2017).
Hal ini disampaikan Wayan menanggapi kritik yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut pemberian status bebas bersyarat kepada Urip tidak memenuhi rasa keadilan bagi publik.
"Kalau keadilan kan kita sulit mengukurnya. Apakah adil untuk mereka yang ada di penjara berlebih (kelebihan kapasitas)? Apa itu harus dibebankan ke Kemenkumham semua," kata Wayan.
(Baca: Sebelum Bebas Bersyarat, Urip Tri Gunawan Dapat Remisi 51 Bulan)
Sementara, terkait kritik bahwa Urip belum menjalankan dua per tiga masa hukuman, Wayan membantahnya.
Ia mengakui, jika hanya mengacu pada masa hukuman 20 tahun penjara, Urip yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2008 itu, belum menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
Namun, Urip mendapatkan berbagai remisi selama di penjara sehingga masa tahanannya pun berkurang.
Total, ia mendapatkan remisi 51 bulan.
"Jadi 20 tahun, dikurangi dengan remisinya, itu lah yang dihitung," kata Wayan.
Wayan juga mengaku tidak masalah dengan kritik yang diberikan KPK.
Sebab, KPK adalah lembaga yang bertugas memberantas korupsi sehingga pernyataan yang dikeluarkan di publik juga harus pro pemberantasan korupsi.
(Baca: Urip Bebas Bersyarat, KPK Minta Kemenkumham Beri Penjelasan)