Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Tidak Ada Alasan Kuat Baiq Nuril Harus Ditahan

Kompas.com - 16/05/2017, 13:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Baiq Nuril sudah seharusnya dikabulkan.

"Tidak ada alasan kuat yang membuat Ibu Nuril harus ditahan selama proses pemeriksaan kasus ini, dan dia adalah korban. Maka sudah seharusnya permohonan penangguhan penahanan terhadapnya dikabulkan," kata Yati kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2017).

Yati menyampaikan, penahanan atas Nuril adalah tindakan yang berlebihan. Sebab, Nuril memiliki tiga orang anak dan tidak ada hal-hal yang membuatnya akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Yati menegaskan, dakwaan yang dituduhkan kepada Baiq Nuril sungguh tidak beralasan. Dalam hal ini, Yati menilai penegak hukum, jaksa dan polisi gagal melihat motif kasus ini.

"Penegak hukum, jaksa dan polisi juga gagal melihat konstruksi patriarki dalam kasus ini, di mana perempuan seringkali menjadi objek tindakan-tindakan asusila," kata Yati.

(Baca: Baiq Nuril Dijerat UU ITE, Aparat Dinilai Tak Lihat Perspektif Korban)

Seharusnya, kata dia, Nuril dilindungi dan bukannya dikriminalisasi karena perbuatan asusila atasannya. Yati meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Nuril dari penahanan dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu terkait tindakan Nuril merekam percakapan dengan bosnya, menurut Yati, hal tersebut hanya ditujukan untuk melindungi diri.

Dia mengatakan, dari keterangan pengacara Nuril, sang atasan atau pelapor sering menyampaikan hal-hal yang bermuatan unsur pelecehan seksual kepadanya melalui telepon.

"Dengan tujuan kekhawatiran akan ada fitnah, maka ia (Nuril) merekamnya, dengan tujuan untuk perlindungan dirinya. Dalam konteks itu, Ibu Nuril adalah korban," ujar Yati.

(Baca juga: Komisi I: Rekaman Pembicaraan Nuril dan Atasanya Tak Bisa Jadi Barang Bukti)

Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila.

Kasus ini berawal pada 2012 silam. Saat itu Nuril yang masih bekerja menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram.

Nuril kerap mendapat telepon dari atasannya yang bercerita soal hubungannya dengan wanita lain. Padahal, saat itu Nuril sudah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak.

Oleh teman-temannya, Nuril sempat diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya, namun hal tersebut ditampik Nuril.

Hingga akhirnya Nuril merekam pembicaraan telepon atasannya saat bercerita masalah hubungan intimnya dengan wanita lain. Rekaman percakapan tersebut lalu disimpan oleh Nuril.

Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE. Saat ini, kasus Nuril sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Keprihatinan terhadap Nuril pun muncul dari berbagai kalangan. Mereka yang prihatin terhadap Nuril telah menandatangani petisi #SaveIbuNuril sebagai salah satu bentuk dukungan moral.

(Baca juga: Baiq Nuril Disebut Bisa Bebas dari Dakwaan UU ITE, asal...)

Kompas TV Purna Irawan, tersangka pelaku penyebar foto tidak senonoh ini tak berkutik saat digelandang ke Mapolresta Palembang oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com