Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Pasal Penistaan Agama dalam KUHP

Kompas.com - 15/05/2017, 10:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah ramai diperbincangkan. Kini, pasal tersebut tengah dibahas kembali oleh panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang KUHP yang terdiri dari Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).

Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Kumham, Enny Nurbaningsih, menyatakan pemerintah dalam rapat panja KUHP tetap mempertahankan keberadaan pasal tersebut.

Enny yang juga turut serta dalam rapat panja KUHP menyatakan pemerintah merasa perlu adanya pasal tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap agama.

"Ini kan ada yang masih menjadi bagian dari KUHP lama, itu terkait dengan penistaan agama, maka ini bentuk perlindungan terhadap agaka itu sendiri," ujar Enny saat dihubungi, Minggu (14/5/2017) malam.

(Baca: Pasal Penistaan Agama, Masih Perlukah?)

Selain itu, Enny menilai, selama ini di Indonesia, hampir selalu ada efek kerusuhan yang ditimbulkan dari perbuatan atau ucapan yang menyinggung suatu agama.

"Harus dilihat dampaknya, ketika ada dampaknya dari yang melakukan itu. Apa tak ada kemungkinan menimbulkan kerusuhan atau apapun? Itu harus jadi pertimbangan juga," lanjut dia.

Namun, Enny menegaskan, nantinya pasal penodaan agama, yang saat ini ada pada pasal 156 KUHP, masuk dalam delik materiil. Artinya, tindak pidana yang dijerat pasal tersebut harus dibuktikan akibatnya terlebih dahulu.

Dengan demikin tindak pidana penistaan agama dinyatakan terjadi jika terbukti membawa akibat yang nyata.

(Baca: Refly Harun: Kasus Penistaan Agama Bisa Diselesaikan dengan Dialog)

Enny menganggap, dengan digolongkan ke dalam delik materiil, maka akan terhindar dari aksi main lapor yang menggunakan pasal tersebut. Tetapi, ia menegaskan, dipertahankannya pasal penistaan agama masih berupa usulan dari pemerintah dan belum diputuskan.

Sementara itu, Ketua Panja Revisi Undang-undang KUHP, Benny K. Harman mengatakan kelanjutan pembahasan pasal penistaan agama dalam rapat panja KUHP masih menuggu kesiapan pemerintah. Namun, sebelumnya panja KUHP telah mengundang sejumlah perwakilan tokoh agama untuk membahas pentingnya pasal tersebut ada di KUHP.

Ia menyatakan, saat itu dari semua perwakilan tokoh agama yang diundang menganggap perlu adanya pasal penistaan agama dalam KUHP.

Hanya, Benny menegaskan, perlu adanya makna yang jelas terkait tindakan yang dikategorikan penistaan agama. Sehingga dalam prakteknya, pasal tersebut tidak digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.

(Baca: Dubes AS di Jakarta: UU Penistaan Agama Ancam Kemerdekaan Beragama)

"Jadi, hanya negara melalui perangkat hukumnya yang boleh memutuskan apakah perbuatan seseorang itu dapat dikategorikan sebagai tindakan penistaan agama. Bukan oleh tekanan masaa dan selainnya. Ini bentuk kepastian dan keadilan hukum," papar Benny.

"Makanya nanti perlu ditegaskan apa yang sebenarnya yang dimaksud dengan menista," lanjut politisi Partai Demokrat itu.

Menanggapi polemik pasal penistaan agama, rohaniawan Franz Magnis Suseno mengaku belum memiliki pendapat yang tegas dalam hal ini. Hanya, ia menegaskan perlu adanya rumusan yang jelas terkait pasal itu jika masih ingin dipertahankan.

"Harus ada maksud dari seseorang untuk menghina dan merendahkan, kalau ada orang sekadar tersinggung dengan pernyataan seseorang itu belum termasuk penghinaan toh," ucap Magnis.

Kompas TV Tuntut Keadilan, Massa Nyalakan Lilin Untuk Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com