Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utamakan Bahasa Indonesia

Kompas.com - 12/05/2017, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan bahasa asing di ruang publik di kota-kota besar di Indonesia tidak terkendali. Padahal, regulasi mensyaratkan penggunaan bahasa Indonesia harus diutamakan.

Ruang publik merupakan kelas belajar bersama, termasuk untuk pengembangan bahasa Indonesia. Pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik bentuk literasi bahasa sepanjang hayat.

"Jakarta merupakan barometer Indonesia. Di ruang publik Ibu Kota ini kita melihat masih banyak penggunaan bahasa asing yang tidak semestinya. Seharusnya bahasa Indonesia diutamakan dulu sebagai bahasa negara," kata Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar seusai Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Jakarta, Rabu (10/5).

Deklarasi di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonegoro itu diselenggarakan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara diikuti sekitar 1.000 peserta.

(Baca: Jokowi Akan Resmikan Balai Bahasa Indonesia di Australia)

Ruang publik yang dimaksud mulai dari nama jalan, bangunan, apartemen/hotel, permukiman, perkantoran, informasi produk barang dan jasa, spanduk/reklame, hingga informasi melalui media massa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 36 sampai Pasal 39. Di Jakarta, jamak terlihat nama-nama dan informasi tersebut ditulis dalam bahasa asing, khususnya bahasa Inggris.

Dadang menyampaikan, pihaknya tidak anti terhadap penggunaan bahasa asing. Namun, sebagaimana dipersyaratkan undang-undang, bahasa Indonesia harus diutamakan sebagai bahasa negara. Bahasa asing tetap boleh dipakai dengan cara dicantumkan setelah bahasa Indonesia dalam huruf yang lebih kecil dari huruf bahasa Indonesia. "Kami ingatkan masyarakat untuk mengendalikan bahasa asing dari ruang publik," ujarnya.

(Baca: Bahasa Indonesia Jadi Bahan Ajar Sebuah Universitas di Hongaria)

Ia mengakui banyak regulasi yang mengatur pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Namun, ia memaklumi tidak ada sanksi atau pun denda atas pelanggaran aturan tersebut di ruang publik sehingga pelaksanaannya di lapangan lemah. Komitmen bersama diperlukan untuk melaksanakan amanat tersebut. Pemerintah daerah bisa dengan efektif mengendalikan penggunaan bahasa asing saat pengurusan izin usaha.

Literasi bahasa

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sambutan yang dibacakan Dadang menegaskan, ruang publik merupakan kelas untuk semua orang. Pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik bentuk literasi bahasa sepanjang hayat.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Fatahillah mengatakan, pihaknya berkomitmen mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik. Ia mencontohkan proyek Simpang Susun Semanggi menjadi nama resmi yang ditetapkan pemerintah, sebelumnya proyek tersebut dikenal Semanggi Inter-Change.

"Untuk yang lainnya (penggunaan bahasa asing), kami akan berkoordinasi. Kami sadar deklarasi ini menjadikan Ibu Kota sebagai contoh pengutamaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik," ujarnya. (VDL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Mei 2017, di halaman 11 dengan judul "Utamakan Bahasa Indonesia".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com