Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utamakan Bahasa Indonesia

Kompas.com - 12/05/2017, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan bahasa asing di ruang publik di kota-kota besar di Indonesia tidak terkendali. Padahal, regulasi mensyaratkan penggunaan bahasa Indonesia harus diutamakan.

Ruang publik merupakan kelas belajar bersama, termasuk untuk pengembangan bahasa Indonesia. Pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik bentuk literasi bahasa sepanjang hayat.

"Jakarta merupakan barometer Indonesia. Di ruang publik Ibu Kota ini kita melihat masih banyak penggunaan bahasa asing yang tidak semestinya. Seharusnya bahasa Indonesia diutamakan dulu sebagai bahasa negara," kata Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar seusai Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Jakarta, Rabu (10/5).

Deklarasi di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonegoro itu diselenggarakan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara diikuti sekitar 1.000 peserta.

(Baca: Jokowi Akan Resmikan Balai Bahasa Indonesia di Australia)

Ruang publik yang dimaksud mulai dari nama jalan, bangunan, apartemen/hotel, permukiman, perkantoran, informasi produk barang dan jasa, spanduk/reklame, hingga informasi melalui media massa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 36 sampai Pasal 39. Di Jakarta, jamak terlihat nama-nama dan informasi tersebut ditulis dalam bahasa asing, khususnya bahasa Inggris.

Dadang menyampaikan, pihaknya tidak anti terhadap penggunaan bahasa asing. Namun, sebagaimana dipersyaratkan undang-undang, bahasa Indonesia harus diutamakan sebagai bahasa negara. Bahasa asing tetap boleh dipakai dengan cara dicantumkan setelah bahasa Indonesia dalam huruf yang lebih kecil dari huruf bahasa Indonesia. "Kami ingatkan masyarakat untuk mengendalikan bahasa asing dari ruang publik," ujarnya.

(Baca: Bahasa Indonesia Jadi Bahan Ajar Sebuah Universitas di Hongaria)

Ia mengakui banyak regulasi yang mengatur pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Namun, ia memaklumi tidak ada sanksi atau pun denda atas pelanggaran aturan tersebut di ruang publik sehingga pelaksanaannya di lapangan lemah. Komitmen bersama diperlukan untuk melaksanakan amanat tersebut. Pemerintah daerah bisa dengan efektif mengendalikan penggunaan bahasa asing saat pengurusan izin usaha.

Literasi bahasa

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sambutan yang dibacakan Dadang menegaskan, ruang publik merupakan kelas untuk semua orang. Pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik bentuk literasi bahasa sepanjang hayat.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Fatahillah mengatakan, pihaknya berkomitmen mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik. Ia mencontohkan proyek Simpang Susun Semanggi menjadi nama resmi yang ditetapkan pemerintah, sebelumnya proyek tersebut dikenal Semanggi Inter-Change.

"Untuk yang lainnya (penggunaan bahasa asing), kami akan berkoordinasi. Kami sadar deklarasi ini menjadikan Ibu Kota sebagai contoh pengutamaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik," ujarnya. (VDL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Mei 2017, di halaman 11 dengan judul "Utamakan Bahasa Indonesia".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com