JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan proses penyelidikan atas kasus kematian Prajurit Kepala (Praka) Yudha Prihartanto, anggota Batalyon Komando (Yonko) 464 Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU.
Hadi telah memerintahan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspomau) untuk melakukan proses penyelidikan tersebut.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Jemi Trisonjaya.
"KSAU sudah memerintahkan Danpuspomau untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kasus yang menyebabkan meninggalnya Praka Yudha Prihartanto tersebut," kata Jemi melalui keterangan tertulis, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/5/2017).
Jemi menuturkan, kejadian terjadi pada Kamis (11/5/2017), saat tiga orang perwira remaja Paskhas yakni Lettu MP, Letda AJ dan Letda IH mendapat perintah untuk membina Praka Yudha yang terjerat masalah utang piutang.
Korban ditanya oleh tiga perwira tersebut soal penggunaan uang. Menurut ketiga perwira, korban menjawab berbelit-belit.
Korban lantas dihukum dengan dikurung di salah satu barak.
(Baca: Diduga Dianiaya Seniornya, Seorang Anggota Paskhas TNI AU Tewas)
Namun, Praka Yudha kedapatan kabur melalui kaca nako dari kamar barak, tetapi bisa diamankan kembali.
Sekitar pukul 11.05 WIB, Praka Yudha meminta izin ke kamar mandi. Letda AJ mendapat tugas mendampingi Praka Yudha.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.