Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Pemerintah dan HTI Tak Berubah soal Upaya Pembubaran HTI...

Kompas.com - 11/05/2017, 14:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap akan mengajukan upaya hukum terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, meski mendapat kritik dari kalangan masyarakat sipil.

Sementara itu, pihak HTI sudah menyatakan menolak untuk dibubarkan. Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, upaya pemerintah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ismail pun meminta pemerintah membuktikan tuduhan yang menjadi alasan pembubaran, yakni penerapan ideologi anti-Pancasila.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki cukup bukti sebagai dasar pengajuan pembubaran HTI ke pengadilan.

Dia memastikan pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah hukum terkait pembubaran HTI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah akan mengirimkan surat peringatan kepada HTI sebelum mengajukan permohonan pembubaran ke pengadilan.

"Pemerintah sudah punya cukup bukti dari berbagai aktivitas yang dilakukan itu sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk mengamankan negeri kita sendiri," ucap Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

"Ditunggu saja proses hukumnya. Kan proses itu tidak satu atau dua hari selesai," kata dia.

(Baca juga: Penjelasan Wiranto soal Tidak Adanya Surat Peringatan Pembubaran HTI)

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bukti-bukti yang dimiliki pemerintah saat ini lengkap untuk memproses hukum pembubaran HTI. Bukti-bukti tersebut sedang dipersiapkan dan dikumpulkan oleh Kejaksaan Agung

"Sedang dipersiapkan oleh Kejaksaan. Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, data dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, Kepolisian," kata Tjahjo, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Tjahjo menyebutkan, bukti-bukti itu di antaranya berupa rekaman video dan tulisan oleh tokoh HTI yang menyampaikan seruannnya ke khalayak.

"Rekamannya ada semua. Tokohnya siapa, ngomongnya apa, gerakannya apa, ada lengkap," kata Tjahjo.

"Lengkap ada video tidak hanya rekaman atau tulisan, visual. Dia ngomong di mana, hari apa dan forum apa, lengkap. Ini kan sudah pengkajian cukup lama," ujar dia.

(Baca: Pemerintah Klaim Punya Bukti Lengkap untuk Bubarkan HTI)

Tjahjo mengatakan, setiap warga negara punya hak yang sama untuk berhimpun. Akan tetapi, himpunan itu harus mengakui ideologi bangsa atau NKRI.

"Kalau dia ormas keagamaan, masing-masing agama punya. Dia Islam harus mengamalkan Al Quran dan hadits. Tapi sebagai bagian dari warga negara Indonesia harus mengakui Pancasila, kebinekaan, keberagaman. Nah ini kok anti-Pancasila," papar dia. 

Bantah anti-Pancasila

Setidaknya ada tiga alasan pemerintah yang menjadi dasar upaya pembubaran HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyesalkan langkah pemerintah tersebut karena menganggap HTI sebagai ormas anti-Pancasila.

Menurut Ismail, semua tuduhan pemerintah yang dialamatkan kepada HTI tidak benar.

"Kami menyesalkan langkah itu. Apa salahnya Hizbut Tahrir?" ujar Ismail saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HTI, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Ismail menuturkan, berdasarkan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas, ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Kemudian, di bagian penjelasan Pasal 59, yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah ajaran ateisme, komunisme dan marxisme-leninisme.

Oleh sebab itu, kata Ismail, tuduhan HTI sebagai ormas anti-Pancasila tidak terbukti.

"Menurut Pasal 59 UU Ormas, ajaran Islam tidak termasuk paham yang bertentangan dengan Pancasila. Maka tudingan itu tidak benar," ujar Ismail.

(Baca: HTI Menolak Tuduhan Anti-Pancasila)

Ismail menjelaskan, selama ini HTI menyampaikan dakwah yang bernapaskan Islam. Semua hal yang disampaikan dalam setiap dakwah, seperti misalnya soal syariah, khilafah, dan akidah, merupakan materi dalam ajaran Islam.

"Artinya ketika kami menyampaikan ajaran Islam tidak bisa disebut sebagai anti-Pancasila. UU Ormas mengatakan seperti itu," tutur Ismail.

Selain itu, Ismail membantah tuduhan HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Dia mengatakan, melalui dakwah keislaman, HTI berupaya membina dan meningkatkan kualitas SDM masyarakat. Menurut dia, persoalan bangsa, seperti korupsi, disebabkan rendahnya moralitas dan integritas bangsa Indonesia.

"HTI itu berdakwah mengajarkan tauhid. Takut kepada Allah. Masa seperti itu tidak bisa disebut sebagai turut serta membangun. Pembangunan SDM justru yang paling penting," ucapnya.

Ismail juga membantah bahwa kehadiran HTI di tengah masyarakat justru berpotensi menimbulkan perpecahan.

Dia mengklaim, selama 25 tahun HTI berdiri, tidak pernah sekalipun terjadi benturan antar-kelompok masyarakat yang berpotensi memecah belah bangsa.

"Benturan yang mana? Coba tunjukkan kalau ada benturan. Kami sudah bergerak di Indonesia lebih dari 25 tahun. Tidak ada satu pun benturan. Kalau yang mengganggu dakwah kami ada. Beda ya dengan benturan," kata Ismail.

Kompas TV HTI Tolak Rencana Pembubaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com