Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem Nilai Pasal Penodaan Agama di KUHP Masih Dibutuhkan

Kompas.com - 10/05/2017, 16:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menilai persoalan agama masih sangat penting diatur dalam undang-undang.

Karena itu, Pasal 156a pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama masih dipertahankan.

Taufiqulhadi menuturkan, dalam pembahasannya revisi KUHP, pasal tersebut bukan termasuk yang bakal diubah.

(Baca: Putusan Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama)

"Kalau menurut saya persoalan agama saya setuju seperti yang ada pada KUHP sekarang," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Persoalan agama, kata dia, bisa menjadi ancaman disintegrasi sosial.

Perubahan rumusan pasal, menurut Taufiqulhadi, justru akan menimbulkan praduga dari sekelompok masyarakat.

Taufiqulhadi menuturkan, saat ini arus radikal masuk ke semua negara Islam di dunia, termasuk Indonesia.

Kelompok tersebut saat ini semakin banyak di masyarakat. Kelompok itu, kata dia, sulit diajak diskusi dan selalu melihat persoalan dengan kacamatanya sendiri.

(Baca: SETARA Institute: Delik Penodaan Agama Rentan Dimanfaatkan Kelompok Apapun)

Hal yang harus dilakukan pemerintah menurutnya adalah mendidik masyarakat serta mengambil sikap tegas terhadap kelompok-kelompok yang dianggap radikal tersebut.

"Jadi bukan kita mengubah undang-undang kemudian membuat pasal-pasal tersebut kita ubah sekarang. Itu akan menimbulkan praduga yang buruk dari sekelompok masyarakat, kenapa diubah," tuturnya.

Namun, ia menambahkan, saat ini pembahasan R-KUHP belum sampai kepada keputusan akhir.

Sehingga tak menutup kemungkinan jika dinilai perlu maka pasal tersebut bisa diubah. Terutama jika dinilai mengganggu kebebasan berekspresi masyarakat.

"Kalau memang mengganggu ekspresi masyarakat maka coba kita diskusikan nanti. Saya akan membicarakan hal tersebut dalam Panja KUHP ini," kata Taufiqulhadi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok dinilai terbukti menodai agama dan majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a tentang penodaan agama.

Kompas TV Ahok Ajukan Banding

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com