Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis Ahok, Ini Komentar PDI-P

Kompas.com - 10/05/2017, 16:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyebut, perkara penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama, sarat dengan muatan politik.

"Perkara Ahok merupakan perkara politik yang kemudian seolah-olah dibungkus sebagai perkara hukum," ujar Trimedya di Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Hal itu nampak dari tekanan massa, baik ke polisi, kejaksaan hingga peradilan seiring proses perkara mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Masifnya gerakan-gerakan yang menyudutkan Ahok yang diwarnai dengan isu-isu yang tidak sehat merupakan bukti bahwa perkara Ahok lebih domain dengan perkara politik dibandingkan problematik yuridisnya," ujar Trimedya.

Putusan Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama

Di tengah tekanan politik, kata dia, akhirnya hakim mengabaikan prinsip-prinsip keadilan.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Padahal, Trimedya menilai, proses sidang tak bisa membuktikan Ahok berniat untuk menoda agama.

"Hal itu tergambar dari fakta persidangan. Baik keterangan ahli atau saksi fakta. Tidak ada niat Basuki untuk menistakan agama. Tapi rupanya, dengan asumsinya, hakim menyatakan lain," ujar Trimedya.

Yusril: Penahanan Ahok Bisa Ditangguhkan, asalkan...

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan, perkataan Ahok di Kepulauan Seribu tidak membuktikan bahwa dia menistakan agama.

Akan tetapi, majelis hakim memutuskan hal yang sebaliknya.

"Sungguh putusan itu suatu hal yang tidak adil dan mengabaikan prinsip keadilan sekaligus melanggar prinsip peradilan yang universal," ujar Trimedya.

Kompas TV Pendukung Ahok Kirim Karangan Bunga Ke Mako Brimob
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com